Pemeriksaan pajak kantor 3

Permintaan keterangan atau bukti dari pihak ketiga

Surat Permintaan Keterangan/Bukti

  • Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat Permintaan Keterangan/Bukti.
  • Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud di atas harus memberikan keterangan paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya Surat Permintaan Keterangan/Bukti

RowBottom

 

Surat Peringatan

  • Apabila dalam jangka waktu 3 hari tidak dipenuhi, Pemeriksa membuat Surat Peringatan I dan seterusnya jika dalam jangka waktu yang sama tidak juga dipenuhi, diterbitkan Surat Peringatan II.
  • Apabila setelah Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi, Pemeriksa segera membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan/Bukti dari Pihak Ketiga.

RowBottom

 

Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan/Bukti dari Pihak Ketiga

  • Apabila setelah Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi, Pemeriksa segera membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan/Bukti dari Pihak Ketiga.
  • Terhadap Pihak ketiga yang tidak memberikan jawaban atas permintaan keterangan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.

Pengembalian buku, catatan, dan dokumen

Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak harus dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan.

Artikel Terkait:

Anda boleh mempublikasi ulang seluruh atau sebagian artikel:
Pemeriksaan pajak kantor 3
Terima kasih jika anda melinkback halaman:
http://solusi.ateonsoft.com/2008/12/pemeriksaan-pajak-kantor-3.html.
Artikel disini berguna bagi anda?, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis sekaligus informasi lengkapnya. Atau langsung saja gunakan form dibawah ini, dengan begitu anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di solusi.ateonsoft.com
Gunakan tombol disamping untuk menyimpan halaman ini menjadi format PDF, agar hasil penyimpanan maksimal. Setelah tombol disamping di-klik, akan terbuka jendela baru, dan tunggu beberapa saat, akan ada konfirmasi letak penyimpanan file PDF di komputer yang anda gunakan

Bagaimana pendapat anda tentang artikel Pemeriksaan pajak kantor 3, Silahkan beri komentar, saat ini sudah ada 0 komentar:

Poskan Komentar

KomentarImage Silahkan menuliskan komentar anda pada opsi Google/Blogger untuk anda yang memiliki akun Google/Blogger.

Silahkan pilih account yang sesuai dengan blog/website anda (LiveJournal, WordPress, TypePad, AIM).

Pada opsi OpenID silahkan masukkan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.

Atau anda bisa memilih opsi Nama/URL, lalu tulis nama anda dan URL blog/website anda pada kotak yang tersedia.

Jika anda tidak punya blog/website, kolom URL boleh dikosongi.

Gunakan opsi 'Anonim' jika anda tidak ingin mempublikasikan data anda. (sangat tidak disarankan)


Masih kesulitan membuat komentar? Silahkan klik DISINI SAJA

Ingin komentar tidak tampak untuk umum? Silahkan klik DISINI


Komentar harus nyambung ya? kalo ga akan terhapus otomatis, he.he.

Terima kasih, komentar anda sangat berarti untuk kami

Top Articles

Widget by ateonsoft.com ?

Top Comenters

Widget by ateonsoft.com ?